TSY7TfC6GUC6TUr6BUzlGpOiTA==

Form

Comment

6 Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Mudah dan Cepat

Sobat Uwapik
Diposting oleh:Sobat Uwapik

Setiap tahun, para wajib pajak di Indonesia diingatkan untuk melaporkan pajak mereka melalui SPT Tahunan. Bagi sebagian orang, proses ini terasa rumit dan membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali melapor. Padahal, sebenarnya cara mengisi SPT tahunan tidak sesulit yang dibayangkan, apalagi kini semua sudah bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Selain itu, kepatuhan dalam pelaporan pajak juga bisa menjadi nilai positif saat mengurus administrasi keuangan seperti pinjaman bank atau pengajuan kredit. Yuk, langsung kita bahas cara mengisi SPT Tahunan dengan langkah-langkah yang mudah dipahami dan bisa kamu lakukan sendiri di rumah.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari tempat kerja

  • E-FIN (Electronic Filing Identification Number) untuk login ke DJP Online

  • Bukti penghasilan lain (jika ada), seperti dari pekerjaan sampingan atau investasi

Dokumen-dokumen tersebut akan memudahkan kamu mengisi data dengan benar dan cepat tanpa perlu bolak-balik mencari informasi tambahan.

2. Login ke Situs DJP Online

Langkah pertama adalah masuk ke situs resmi https://djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika kamu belum punya akun, klik menu “Daftar di sini” lalu aktifkan akun menggunakan E-FIN yang bisa kamu dapatkan di kantor pajak terdekat atau melalui email resmi pajak.

Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor” di halaman utama, kemudian klik “E-Filing” untuk mulai mengisi laporan SPT Tahunan secara online.

3. Pilih Jenis Formulir SPT Tahunan

Ada beberapa jenis formulir yang tersedia, tergantung status dan penghasilan kamu:

  • Formulir 1770 SS: untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun

  • Formulir 1770 S: untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun

  • Formulir 1770: untuk wiraswasta, freelancer, atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan

Pilih sesuai dengan kondisi kamu agar laporan pajak sesuai dengan ketentuan.

4. Isi Data Sesuai Formulir

Setelah memilih formulir, isilah data dengan hati-hati.
Kamu akan diminta mengisi:

  • Data pribadi (nama, status, alamat, pekerjaan)

  • Data penghasilan (sesuai bukti potong dari tempat kerja)

  • Data potongan dan penghasilan lainnya

  • Kewajiban pajak yang telah dibayar

Pastikan angka yang kamu masukkan sesuai dengan bukti potong pajak dari tempat kerja. Jika terjadi perbedaan, hubungi bagian HR atau keuangan untuk klarifikasi.

5. Periksa Kembali Sebelum Mengirim

Sebelum klik “Kirim SPT”, pastikan semua data sudah benar.
Kesalahan kecil seperti nomor NPWP atau jumlah penghasilan bisa menyebabkan laporan ditolak. Cek juga apakah kamu memiliki kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak, karena sistem DJP akan menampilkan status akhir secara otomatis.

Jika sudah yakin, klik “Kirim SPT”, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan pajakmu sudah diterima oleh sistem DJP.

6. Simpan Bukti Pelaporan

Langkah terakhir, jangan lupa menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam bentuk PDF atau cetak sebagai arsip pribadi. Dokumen ini penting untuk keperluan administrasi di masa depan, seperti mengajukan pinjaman, verifikasi pajak, atau pembuktian kepatuhan pajak.

Mengisi SPT Tahunan kini jauh lebih mudah berkat sistem online dari DJP. Dengan menyiapkan dokumen yang benar, memilih formulir sesuai status penghasilan, dan memeriksa ulang data sebelum mengirim, kamu bisa melaporkan pajak tanpa stres.

Jadi, jangan tunda lagi ya! Segera praktikkan cara mengisi SPT Tahunan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Selain memenuhi kewajiban, kamu juga ikut mendukung pembangunan negara melalui pajak yang transparan dan tertib.

0Komentar